Sabtu, 06 Februari 2010

Adzan

Hampir tidak ada seorang muslim pun yang tidak mengetahui tentang syariat adzan. Seruan yang sangat dikenal ini merupakan tanda yang khusus bagi kaum muslimin, yakni panggilan untuk menegakkan sholat secara berjamaah. Pada edisi kali ini, dengan idzin Allah, akan dipaparkan hal-hal yang terkait dengan adzan.

Hukum Adzan
   Adzan adalah suatu ibadah yang hukumnya wajib kifayah, karena Nabi memerintahkan pelaksanaannya dalam beberapa hadits, dan selalu melaksanakannya dalam keadaan bermukim  maupun bepergian (safar). Jika salah seorang dari kaum muslimin sudah melaksanakannya, gugurlah kewajiban muslim yang lainnya. Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Malik bin Huwairist,“Jika telah datang waktu sholat, hendaknya salah seorang di antara kalian mengumandangkan adzan.” (HR. Bukhori-Muslim). Kewajiban ini berlaku untuk orang yang sedang mukim di suatu tempat ataupun orang yang sedang bepergian (musafir).


Keutamaan Adzan
(a). Sebab terampuninya dosa. Dari Uqbah bin Amir, Rosululloh bersabda,“Rabb-mu merasa takjub terhadap seorang penggembala kambing di puncak gunung, dia adzan dan sholat. Maka Allah berfirman,’Lihatlah hambaKu ini, dia mengumandangkan adzan dan sholat karena takut kepadaKu. Sungguh Aku telah mengampuni hambaKu dan Aku memasukkannya ke surga” {HR. Abu Dawud, dishohihkan Syaikh Al Albani} (b). Setan lari terbirit-birit ketika mendengar adzan. Abu Hurairah berkata, Rosululloh bersabda,”Apabila adzan dikumandangkan, setan lari terkentut-kentut sehingga dia tidak mendengarkan adzan. Apabila adzan telah selesai, dia (setan) datang mengganggu seorang dalam hatinya, dia membisikkan,’Ingatlah ini dan ingatlah itu, suatu hal yang tidak teringat sebelumnya, hingga seorang hamba tidak mengetahui lagi berapa rokaat dia sholat.” {HR. Bukhori dan Muslim} (c). Doa setelah adzan adalah mustajab. Dari Anas bin Malik, Rosululloh bersabda,”Doa antara adzan dan iqomah tidak tertolak (mustajab).” {HR. Abu Dawud, dishohihkan Syaikh Al Albani} (d). Para muadzin merupakan orang yang paling panjang lehernya di hari kiamat. Dari Muawiyah, beliau berkata,”Saya mendengar Rosululloh bersabda,’Para muadzin adalah manusia yang paling panjang lehernya pada hari kiamat.” {HR. Muslim}. Hal ini menunjukkan tentang keutamaan dan kemuliaan mereka dibandingkan dengan yang lainnya pada hari kiamat.

Diperangi karena Meninggalkan Adzan
   Imam atau pemerintah kaum muslimin boleh memerangi suatu kaum (muslimin) yang tidak melaksanakan adzan, namun dalam rangka hukuman ta’zir, bukan karena kaum tersebut sudah kafir dan keluar dari Islam. Hal tersebut dilakukan karena adzan adalah salah satu tanda bahwa daerah tersebut merupakan wilayah negeri Islam. Sehingga dahulu Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam ketika hendak memerangi suatu kaum, beliau menunggu hingga datang waktu sholat. Jika beliau mendengar adzan, beliau tidak memerangi kaum tersebut. Namun, apabila tidak mendengar adzan, mereka diperangi. (HR. Bukhori).

Seorang Muadzin Haram Minta Upah dari Adzannya
   Adzan adalah salah satu bentuk ibadah, maka tidak boleh seorang muadzin minta upah dari adzan yang dilakukannya. Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda,”.... dan angkatlah seorang muadzin yang tidak mengambil upah dari adzannya.”  {HR. Ahmad, dishahihkan Syaikh Al Albani}. Adapun upah yang tidak tentu, atau pemberian tanpa perjanjian/akad sebelumnya -dalam hal ini seperti mukafaah- bagi muadzin, maka hal seperti ini dibolehkan.

Lafadz Adzan Ketika Turun Hujan
   Jika sedang turun hujan atau pada keadaan malam yang sangat dingin, seorang muadzin diperintahkan untuk mengganti/menambah lafadz adzan. Dari Nafi’,”Bahwasannya Ibnu Umar beradzan untuk sholat pada waktu malam yang sangat dingin dan adanya angin kencang, kemudian beliau mengucapkan (alaa sholluu firrihaal, ‘ketahuilah, sholatlah di rumah-rumah’) –tatkala beliau selesai adzan-. Lalu beliau berkata,’Sesungguhnya Rosulullah memerintahkan muadzin untuk mengucapkan (alaa sholluu firrihaal) ketika malam yang sangat dingin atau sedang turun hujan’”. (HR. Bukhari-Muslim). Pengucapan (alaa sholluu firrihaal) boleh dilakukan setelah adzan, sesudah lafadz (laa ilaaha illalloh) (HR. Muslim dari Ibnu Umar), atau dibaca 2 kali setelah lafadz (asyhadu anna muhammadar rasulullooh) sebagai pengganti lafadz (hayya ‘alas sholaah). (HR. Muslim 1602 dari Ibnu Abbas). [disarikan dari As Syarhul Mumti’, Al Imam Al ‘Utsaimin dan majalah Al Furqon]
 
Penulis : Abu Ahmad Adid Adep Dwiatmoko (Alumni Ma'had Ilmi Yogyakarta)

Suara Adzan

- Berikan komentar anda -

0 komentar:

Posting Komentar

 

Followers

Link :

islamic world

Dunia Islam Copyright © 2009 Not Magazine 4 Column is Designed by Ipietoon Sponsored by Dezigntuts