Kamis, 04 Februari 2010

Syariat Islam

Definisi Syariat Islam

Secara etimologis, kata as-syarî'ah mempunyai konotasi masyra'ah al-mâ'
(sumber air minum).

1 Orang Arab tidak menyebut sumber tersebut dengan sebutan syarî'ah kecuali
jika sumber tersebut airnya berlimpah dan tidak pernah kering.

2 Dalam bahasa Arab, syara'a berarti nahaja (menempuh), awdhaha
(menjelaskan), dan bayyana al-masâlik (menunjukkan jalan). Syara'a
lahum-yasyra'u-syar'an berarti sanna (menetapkan).

3 Syariat dapat juga berarti madzhab (mazhab) dan tharîqah mustaqîmah (jalan lurus).


4 Dalam istilah syariat sendiri, syarî'ah berarti agama yang ditetapkan oleh
Allah SWT untuk hamba-hamba-Nya yang terdiri dari berbagai hukum dan
ketentuan yang beragam.

5 Hukum-hukum dan ketentuan tersebut disebut syariat karena memiliki
konsistensi atau kesamaan dengan sumber air minum yang menjadi sumber
kehidupan bagi makhluk hidup. Dengan demikian, syariat dan agama mempunyai
konotasi yang sama,

6 yaitu berbagai ketentuan dan hukum yang ditetapkan oleh Allah SWT bagi
hamba-hamba-Nya.

Sementara itu, kata al-Islâm (Islam), secara etimologis mempunyai konotasi
inqiyâd (tunduk) dan istislâm li Allâh (berserah diri kepada Allah). Istilah
tersebut selanjutnya dikhususkan untuk menunjuk agama yang disyariatkan
Allah SWT kepada Nabi Muhammad saw.
Dalam konteks inilah, Allah menyatakan
kata Islam sebagaimana termaktub dalam firman-Nya:  
Hari ini Aku telah menyempurnakan untuk kalian agama kalian, mencukupkan
nikmat-Ku atas kalian, dan meridhai Islam sebagai agamabagi kalian.(QS al-Mâ'idah
[5]: 3). 
 Karena itu, secara syar'î, Islam adalah agama yang diturunkan oleh Allah SWT
kepada junjungan kita, Muhammad saw., untuk mengatur hubungan manusia dengan
Penciptanya, dirinya sendiri, dan sesamanya.

7 Hubungan manusia dengan Penciptanya meliputi masalah akidah dan ibadah;
hubungan manusia dengan dirinya sendiri meliputi akhlak, makanan, dan
pakaian;hubungan manusia dengan sesamanya meliputi muamalat dan persanksian.

8 Dengan demikian, syariat Islam merupakan ketentuan dan hukum yang
ditetapkan oleh Allah atas hamba-hamba-Nya yang diturunkan melalui
Rasul-Nya, Muhammad saw., untuk mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya,
dengan dirinya sendiri, dan dengan sesamanya. Artinya, cakupan syariat Islam
meliputi akidah dan syariat. Dengan kata lain, syariat Islam bukan hanya
mengatur seluruh aktivitas fisik manusia (af'âl al-jawârih), tetapi juga
mengatur seluruh aktivitas hati manusia (af'âl al-qalb) yang biasa disebut
dengan akidah Islam. Karena itu, syariat Islam tidak dapat direpresentasikan
oleh sebagian ketentuan Islam dalam masalah hudûd (seperti hukum rajam,
hukum potong tangan, dan sebagainya); apalagi oleh keberadaan sejumlah
lembaga ekonomi yang menjamur saat ini semisal bank syariah, asuransi
syariah, reksadana yariah, dan sebagainya.

- Berikan komentar anda -

0 komentar:

Posting Komentar

 

Followers

Link :

islamic world

Dunia Islam Copyright © 2009 Not Magazine 4 Column is Designed by Ipietoon Sponsored by Dezigntuts